Mendagri Tjahjo nyatakan SKB pendirian rumah ibadah perlu direvisi

Selasa, 20 Oktober 20150 komentar

Biak - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan surat keputusan bersama tentang pendirian rumah ibadah perlu direvisi untuk mencegah intoleransi antar pemeluk agama.

"Kasus Aceh Singkil menjadi keprihatinan pemerintah, karena menimbulkan aksi anarkisme dan perusakan rumah ibadah dilakukan kelompok tertentu," kata Mendagri, sebelum berangkat ke Jakarta dari Biak, Selasa. 

Ia mengakui, penyiapan rumah ibadah untuk pemeluk agama dalam suatu daerah sudah diatur dalam surat keputusan bersama tiga menteri.

Hanya saja dalam implementasi di lapangan, menurut Mendagri, seringkali menimbulkan aksi intoleransi yang berdampak kepada aksi anarkisme dan perusakan rumah ibadah agama.



"Kementerian Dalam Negeri akan membahas dengan Kementerian Agama untuk penyempurnaan aturan tentang pendirian rumah ibadah itu, sehingga setiap orang dapat menghormati jika suatu kelompok membangun tempat peribadatan sesuai keyakinan warga bersangkutan," kata Tjahjo.

Ia menyatakan aturan keputusan bersama tiga menteri tentang pendirian rumah ibadah tetap berlaku sepanjang belum dilakukan revisi bagi penyempurnaan pelaksanaan di lapangan.

Menyinggung toleransi kehidupan di Tanah Papua, menurut Mendagri, sesuai hasil pertemuan dengan tokoh agama Kristiani dengan pemuka agama lain di Provinsi Papua Barat dinilai bagus.

"Kehidupan yang harmonis antarpemeluk agama di Papua perlu menjadi contoh daerah lain, ya kondisi ini harus tetap selalu kita jaga bersama sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 serta Bhinneka Tunggal Ika serta menjamin keutuhan Negara Kesatuan Repubik Indonesia," ujar Mendagri pula.

Mendagri berada di Biak setelah melakukan kunjungan kerja di Sorong dan Manokwari Provinsi Papua Barat, didampingi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Mayjen TNI Soedarmo.

Sumber :antara
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Usman Jayadi | Template Blog | Admin Template
Copyright © 2015. Info Kementerian & Lembaga Pemerintahan - All Rights Reserved
Kontak Iklan Hubungi: 081238426727 Email: ujayadi@gmail.com | |
Didukung oleh Blogger