wow... 'Kurang Apalagi Pak Jokowi, Pegawai Kementerian BUMN Dapat Tunjangan Rp 1,96 Juta-Rp 26,32 Juta

Selasa, 27 Oktober 20150 komentar

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2015. Isinya soal pemberian tunjangan kinerja pegawai di Kementerian BUMN. Perpres diteken pada 16 Oktober 2015.

Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Rabu (28/10/2015), Perpres itu menyebutkan, Pegawai (baik PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang bekerja penuh di Kementerian BUMN) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.



Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: 
  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu; 
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; 
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 
  5. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; 
  6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai Mei 2015 alias berlaku surut, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun bersangkutan.

Besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan pegawai bersangkutan. Kelas jabatan ini ditetapkan oleh Menteri BUMN, dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.



Bagi Pegawai di Kementerian BUMN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Usman Jayadi | Template Blog | Admin Template
Copyright © 2015. Info Kementerian & Lembaga Pemerintahan - All Rights Reserved
Kontak Iklan Hubungi: 081238426727 Email: ujayadi@gmail.com | |
Didukung oleh Blogger